Rabu, 24 April 2024  
Pendidikan / Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Ini Penjelasan Disdik Pekanbaru
Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Ini Penjelasan Disdik Pekanbaru

Pendidikan - - Selasa, 24/03/2020 - 20:42:00 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Ujian Nasional tahun 2020 resmi dibatalkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru berpesan agar sekolah tetap memantau perkembangan pembelajaran peserta didik.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, setelah menerima surat dari Kemendikbud ini, pihaknya akan meneruskan ke sekolah-sekolah dalam bentuk surat edaran.

"Kita teruskan dengan surat edaran. Kita pentingkan dulu untuk pencegahan Covid-19 ini," kata Jamal, Selasa (24/3/2020).

Kata Jamal, dalam surat Kemendikbud itu sudah diatur seperti apa mekanisme. "Pembelajaran sudah diatur. Kita minta sekolah tetap memantau pembelajaran," jelasnya.

Ia menjelaskan, lantaran sudah dibatalkan, ujian nasional tidak lagi menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah juga dilarang mengumpulkan siswa untuk ujian sekolah melakukan tes kelulusan.

"Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa," jelasnya.

Kemudian sekolah diminta melakukan pembelajaran daring atau jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemic Covid-19," jelasnya.

Kata dia, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

"Kita Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah," jelasnya.

"PPDB jalur prestasi non-zonasi dan non-afirmasi menggunakan, akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir, atau prestasi akademik dan non-akademik diluar rapor sekolah," tambahnya.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved