Polemik Penghapusan TPP Guru, Kemendikbud Serahkan ke Daerah, Tapi Kemenpan Malah...
Pendidikan - - Jumat, 29/03/2019 - 19:07:15 WIB
PEKANBARU situsriau.com - Terkait demo guru sertifikasi di Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu, akhirnya perwakilan para guru dan PGRI Pekanbaru serta pejabat terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, menemui kementerian terkaitm
Utusan itu bertujuan menanyakan soal penghapusan Tunjangan Tambahan Pengasilan (TTP) bagi guru bersertifikasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru, Muzailis, yang ikut mendampingi para guru mengatakan jika pihaknya sudah melakukan konsultasi ke 2 kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendagagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Pertemuan dengan Kemendikbud, disebutkan Permendikbud No 33 /2018 itu tidak mengatur soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, tapi APBN, dan Kemendikbud menyerahkan kewenangan itu kepada masing-masing daerah (Pemerintah daerah),” katanya, Jumat (29/3/19).
Ditambahkan Muzailis lagi, jika keuangan daerah mampu untuk membayarkan TPP maka Kemendikbud tidak mempermasalahkan TPP itu untuk dibayarkan.
Sementara, dari pihak KemenPAN-RB, melalui Bidang Kesejahteraan, perwakilan Pemko Pekanbaru diingatkan jika pegawai di daerah tidak dibolehkan menerima tunjangan ganda (double).
“Jadi KemenPAN-RB menyarankan agar pegawai memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. Jadi kalau menurut saya belum bisa disimpulkan, masih mengambang,” ujarnya.
Muzailis mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut. Ia mengatakan perwakilan guru dan pejabat Pemko Pekanbaru akan melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(sr5, ck)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |