Jum'at, 29 Maret 2024  
Lingkungan / Kemarau Berlanjut, Pemko Dumai Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla
Kemarau Berlanjut, Pemko Dumai Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla

Lingkungan - - Jumat, 24/05/2019 - 14:21:22 WIB

DUMAI, situsriau.com - Karena musim kemarau masih berlanjut, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memperpanjang status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Kota Dumai hingga 31 Oktober 2019.

Kepala BPBD Dumai Afrilagan mengatakan, perpanjangan status siaga Karhutla telah ditetapkan melalui rapat pembahasan status siaga darurat Karlahut sesuai keputusan Walikota Dumai Nomor 169/BPBD/2019 di media center Jalan Putri Tujuh Dumai Kamis (23/5/19).

Dijelaskan Afrilagan, di ruang kerjanya, Jumat (24/5/19), perpanjangan status siaga darurat Karhutla berdasarkan paparan BMKG stasiun Pekanbaru bahwa prediksi musim kemarau terjadi di wilayah Riau Mei sampai dengan Oktober 2019 terutama di wilayah Utara Riau dan Pesisir.

"Selanjutnya, sesuai Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan kebakaran lahan dan hutan provinsi Riau tahun 2019 dengan batas waktu 31 Oktober 2019," jelasnya.

Pertimbangan lain adalah arahan BPBD Provinsi Riau agar BPBD Dumai memperpanjang waktu siaga darurat mengikuti siaga darurat Provinsi Riau. Terakhir adalah berdasarkan rapat koordinasi tim TRC Dumai.

Afrilagan menjelaskan di situs halloriau, berdasarkan hasil rekapitulasi luas areal terbakar sejak Januari hingga 20 Mei 2019 luas lahan yang terbakar di Kota Dumai mencapai 252,75 Hektar. Januari 6,5 hektar, Februari 98,5 hektar, Maret 105,75 hektar, April 30,5 hektar dan Mei 11,5 hektar.

Kecamatan Medang Kampai merupakan Kecamatan terparah yang terbakar dengan luas lahan terbakar mencapai 94,5 hektar, disusul Kecamatan Sungai Sembilan 65,5 hektar, Kecamatan Dumai Timur 34,5 Hektar, Kecamatan Dumai Selatan 31,75 Hektar, Bukit Kapur 17 Hektar dan Kecamatan Dumai Barat 7 Hektar.

Untuk mencegah bencana kabut asap tim karhutla Dumai telah mengatur langkah-langkah strategis diantaranya meningkatkan peran masyarakat tempatan atau pihak kelurahan untuk pro aktif menyampaikan informasi ketika ada titik api untuk dilakukan tindakan.

"Selain itu pengadaan peralatan Karhutla sesuai mekanisme baik oleh BPBD Dumai maupun pihak Kelurahan sesuai Juknis penggunaan dana Kelurahan," tutup Afrilagan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved