Rabu, 24 April 2024  
Otonomi / Sanksi Denda Rp250 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku Mulai Besok
Sanksi Denda Rp250 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker Berlaku Mulai Besok

Otonomi - - Rabu, 05/08/2020 - 14:03:00 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 mulai Kamis (6/8/20) besok. Pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Penindakan di lapangan akan kita mulai Kamis ini (besok)," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir selepas memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020, di Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/20).

Menurut Syamsuwir, kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020.

Kemarin, Syamsuwir menyebutkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru tengah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan Perwako tersebut.

Dalam Perwako itu diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus pada Kamis (30/7/20) lalu.

Perwako Nomor 130 Tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB).

"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP-nya, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat (7/8/20) sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," kata Syamsuwir lagi.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," ungkap Syamsuwir.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Penindakan dilakukan agar ada efek jera bagi pelanggar.

Di tempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, yang juga dosen Universitas Riau Khairul Amri mengapresiasi langkah Pemko Pekanbaru tersebut. Namun, menurutnya, penerapan sanksi harus dibarengi dengan monitoring di lapangan, serta evaluasi.
"Diharapkan masyarakat mau secara bersama mematuhi aturan ini, sebab penyebaran kasus Covid-19 di Pekanbaru saat ini masih sangat mengkhawatirkan," kata Khairul seperti dikutip dari pekanbaru.go.id.

Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan berat yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, kata dia, tidak cukup dengan hanya mengeluarkan kebijakan seperti Perwako.

"Perlu keseriusan dalam implementasi, monitoring maupun evaluasi yang harus dilakukan oleh pejabat terkait di Pekanbaru," jelasnya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved