Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Dibentuk Tim, Jutaan Hektare Kebun Ilegal di Riau Bakal Ditertibkan
Dibentuk Tim, Jutaan Hektare Kebun Ilegal di Riau Bakal Ditertibkan

Otonomi - - Selasa, 13/08/2019 - 10:47:18 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi Riau membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Tim itu dibentuk guna menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Riau terkait banyaknya perkebunan tak berizin.

Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 9111/VIII/2019.

SK tim terpadu tersebut ditandatangani langsung oleh Gubri Syamsuar pada tanggal 2 Agutus 2019 lalu. Tim yang dibentuk Gubri ini terdiri dari tim pengendali, tim operasi, dan tim yustisi.

Masing-masing tim memiliki tugas dan tanggung jawab. Misalnya tim pengendali tugasnya adalah memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan tim.

Tim ini juga bakal mengendalikan kegiatan tim, melaksanakan evaluasi, dan bertanggungjawab terhadap penertiban penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta melaporkan pelaksanaan tugas tim.

Kemudian untuk tim operasi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional tim.

Selanjutnya melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana dan prasarana tim.

Kemudian tim ini juga bertugas melaksanakan kegiatan penertiban serta melaksanakan penegakkan hukum dan penindakkan terhadap para pelaku penggunaan kawasan atau lahan ilegal.

Serta menindak tegas aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan ilegal. Sedangkan untuk tim yustisi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan.

Kemudian melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan lahan ilegal. Menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum dan melaksanakan penyidikan.

Tim Terpadu ini melibatkan berbagai unsur. Selain Pemprov, di dalamnya juga ada unsur dari Polda Riau, Korem 031 Wira Bima, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Riau, bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau serta Kantor Direktorat Pajak Riau.

"Dengan adanya tim ini kita berharap akan ada kejelasan tahapan demi tahapan untuk memulai kegiatan penertiban lahan ilegal ini," kata gubernur usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Riau, Senin (12/8/2019).

Saat disinggung terkait sasaran dari tim yang dibentuk oleh Pemprov Riau ini, Syamsuar mengungkapkan jika tim ini nantinya akan melakukan penertiban terhadap penggunaan lahan ilegal yang menjadi temuan KPK dan DPRD Riau.

"Sasaran apa yang sudah ditemukan KPK dan DPRD Riau, itu yang menjadi perhatian kita," ujarnya.

Sebelumnya KPK menemukan ada sekitar 1 juta hektare perkebunan sawit ilegal di Riau. Sedangkan kalangan DPRD Riau temuanya lebih luas lagi, yakni seluas 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.

"Ini temuannya kan sudah lama, lebih satu tahun. Jadi kita belum tahu perkembangannya. Bisa saja kan yang 1,2 juta hektare perkebunan ilegal ini berkurang atau malah bertambah. Kita belum tahu, nanti akan ketahuan setelah tim turun ke lapangan," katanya.

Sementara saat disinggung kapak tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, Syamsuar belum bisa memastikan.

Sebab saat ini tim masih melakukan konsolidasi dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan lahan perkebunan ilegal.

"Belum bisa kita pastikan tanggal berapa. Karena tim sedang melakukan pemetaan apa yang harus dilakukan," ujarnya. (sr5, tn)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved