Kamis, 28 Maret 2024  
Otonomi / Kejati Riau Belum Bisa Tarik Gaji PNS Korup, Alasannya...
Kejati Riau Belum Bisa Tarik Gaji PNS Korup, Alasannya...

Otonomi - - Selasa, 18/09/2018 - 16:47:14 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sebanyak 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersandung kasus korupsi masih menerima gaji. Untuk menarik kembali gaji mereka yang sudah dibayarkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa melakukan karena harus ada landasan hukumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penarikan kembali gaji PNS tersebut. Pertama yang harus diperhatikan adalah, ada Surat Keputusan (SK) pemecatan PNS tersebut.

Kedua, harus ada dasar hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa gaji yang terlanjur dibayarkan untuk dibolehkan ditarik. Ketiga, ada permintaan penarikan dari Pemprov Riau.

Seorang PNS yang terbukti melakukan korupsi dan hukumannya sudah inkrah pada Januari 2018 dan SK pemecatan keluar September 2018, tidak serta merta gaji yang telah diterimanya pada bulan sebelum SK keluar bisa ditarik. "Gaji yang diterima Januari ke September tak bisa ditarik karena  SK pemberhentiannya baru keluar pada September," kata Muspidauan.

Muspidauan menyebutkan, hal itu  mengingat asas hukum yang berlaku di Indonesia, di mana, suatu aturan tak bisa berlaku surut. " Kecuali ada aturan seperti surat edaran dari Kemendagri, untuk memperbolehkan aturan berlaku surut. Kami bisa lakukan penarikan gaji yang sudah terlanjut dibayarkan," papar Muspidauan.

Ditambahkan Muspidauan,  Pemprov Riau belum memintai bantuan ke Kejati Riau untuk penarikan gaji PNS korupsi tersebut. Sebelum hal itu terjadi, tentu akan ada pembahasan di antara Kejati dan Pemprov Riau. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved