Jum'at, 29 Maret 2024  
Otonomi / Enam Perusahaan di Riau Tidak Bayar THR Karyawan
Enam Perusahaan di Riau Tidak Bayar THR Karyawan

Otonomi - - Selasa, 10/07/2018 - 12:26:02 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menemukan enam perusahaan di Riau yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Salah satunya berasal dari perguruan tinggi swasta, Universitas Abdurrab.

Hal itu disampaikan Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, (9/7/18). Lima perusahaan lain adalah  PT Riau Perkasa Steel, PT Buana Citra Perkasa, PT BPR Flanka Rezalina Fatma, PT Andesta Mandiri Indonesia, dan CV Jasa Karya Pratama.

Diterangkan Rian, kalaupun beberapa di antaranya membayarkan THR kepada karyawan, namun pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan hanya mencapai 75 persen dari ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa dari yang enam ini, tetap membayarkan THR tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku, dan hanya 75 persen saja yang dipenuhi," paparnya.

Mendapat laporan kasus tersebut, sampai saat ini Sekretaris Daerah (Sekda), Ahmad Hijazi, menyampaikan pihaknya akan memproses berdasarkan aturan yang berlaku, jika kemudian enam perusahaan tersebut tidak membayarkan THRnya. "Nantilah kita proses dulu, seperti apa masalahnya dan benar atau tidaknya laporan tersebut," ujarnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved