Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Tak Bayar THR, Perusahaan Terancam Usahanya Dibatasi
Tak Bayar THR, Perusahaan Terancam Usahanya Dibatasi

Otonomi - - Senin, 11/06/2018 - 15:00:37 WIB

TEMBILAHAN, situsriau.com - Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), meminta seluruh perusahaan yang ada di daerah ini untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Bila kewajiban itu tak dipenuhi, perusahaan bisa disanksi pembatasan kegiatan usaha.

Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, beberapa waktu lalu. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

"Ini sudah H-4 Idul Fitri, seharusnya THR sudah dibayarkan. Jangan sampai perusahaan yang beroprasi di Inhil mengabaikan aturan tersebut. Karena ada sanksinya yakni pembatasan kegiatan usaha," ujar pria yang akrab disapa Sitas tersebut.

Sesuai aturan untuk besarannya, dijelaskannya karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja.

Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi.

Adapun sanskinya, dikatakannya sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," lanjutnya.

Tidak hanya karyawan tetap, pekerja atau buruh lepas dikatakannya juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.
Namun dikatakan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Menteri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tukas Sitas. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved