Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / Perusahaan Rokok Sampoerna, Abaikan Surat Edaran Walikota Tentang KTR
Perusahaan Rokok Sampoerna, Abaikan Surat Edaran Walikota Tentang KTR

Otonomi - - Rabu, 16/08/2017 - 10:03:06 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Beberapa hari ini, Perusahaan Rokok Grup Sampoerna (U Mild) mengabaikan Surat edaran Walikota Pekanbaru, Nomor 805/DPD/XIi/2015 tentang larangan pemasangan Iklan Rokok di Jalan ruas tertentu, khususnya jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Dari pantauan dilapangan, Umbul - umbul berukuran 80 x 200 cm tersebut, terpampang beberapa buah di ruas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Depan halaman awal cross, dan Depan kedutaan Malaysia, Jalan Sudirman. 

Pemasangan umbul - umbul Rokok U Mild tersebut, sudah disetujui dan di cap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru hingga tgl 13 - 19 Agustus mendatang. 

Ironisnya, hingga saat ini aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, belum menertibkan umbul - umbul Rokok tersebut. 

Dalam surat edaran Walikota ditegaskan Bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau. 

Bahwa guna pengendalian iklan produk rokok maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah dijalan utama dan protokol. (Exa) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved