Kamis, 25 April 2024  
Otonomi / Sejauh Ini, Disnakertransduk Riau Sudah Terima 8 Pengaduan Soal THR
Sejauh Ini, Disnakertransduk Riau Sudah Terima 8 Pengaduan Soal THR

Otonomi - - Kamis, 22/06/2017 - 11:26:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Hingga hari ini, Rabu (20/6/17), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau sudah terima 8 pengaduan soal THR.

Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, hak karyawan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.

"Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing," katanya, Rabu (21/6/17).

Dia menambahkan, untuk pekerja yang sudah bekerja selama setahun sudah berhak mendapatkan THR dengan jumlah nominal sebulan gaji.

Rasidin menyebutkan, untuk 8 orang tenaga kerja yang sudah melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksinya sesuai dengan Permen 20 tahun 2016.

"Hingga saat ini, baru 8 aduan yang masuk dan inilah jumlah yang akan kami proses," tambahnya. (sr5, bp)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved